Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024 ada 61,58% masyarakat Indonesia yang pernah menerima imbauan atau kampanye terkait perilaku antikorupsi.
Di kelompok tersebut, mayoritasnya terpapar kampanye antikorupsi dari televisi (65,66%) dan media sosial (62,68%) seperti Facebook, Twitter, Instagram, TikTok, WhatsApp, dan YouTube.
Kemudian 29,75% menerima kampanye serupa dari baliho, spanduk, poster, ataupun selebaran.
Ada pula 24,45% yang terpapar kampanye antikorupsi dari internet seperti situs web Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), portal berita online, atau iklan digital.
Data ini merupakan hasil survei BPS terhadap sampel 11 ribu rumah tangga yang tersebar di 186 kabupaten/kota.
(Baca: Indeks Anti-Korupsi Turun, Korupsi Makin Dianggap Wajar)