Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sidak terhadap 731 klinik kecantikan di sejumlah wilayah Indonesia selama 19-23 Februari 2024. Klinik tersebut diduga memperjualbelikan kosmetik dan skincare beretiket biru dengan kandungan berbahaya.
“Dari hasil itu ada 33% klinik kecantikan yang menjual/menggunakan kosmetik yang tidak memenuhi syarat,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Mohamad Kashuri dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (3/4/2024).
Hasilnya, sebanyak 51.791 produk kecantikan dengan nilai Rp2,8 miliar disita oleh BPOM.
Produk berbahaya terbanyak adalah produk tanpa izin edar, yaitu 37.998 produk atau 73,4% dari total temuan.
Kedua terbanyak adalah produk dengan kandungan berbahaya, yakni 5.937 produk atau 11,5%.
“Regulasi kami menetapkan bahwa kosmetik tidak boleh mengandung bahan berbahaya seperti hidrokuinon, antibiotik klindamisin, asam retinoat, fluocinolon, hingga steroid,” kata Kashuri.
Kemudian terdapat produk kecantikan yang sudah kadaluarsa sebanyak 5.277 produk (10,2%), skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan 2.475 produk (4,8%), dan produk injeksi kecantikan ilegal dengan 104 produk (10,2%).
BPOM mendefinisikan etiket biru sebagai produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras atau resep atau pengawasan dokter, yang dibuat secara massal dan dilabeli etiket biru.
“Tentunya semua barang yang kami amakan akan kami musnahkan dan klinik diberi sanksi serta dilarang menjual dan memproduksi lagi barang-barang tersebut,” kata Kashuri.
(Baca: BPOM Temukan 347 Ribu Tautan Obat dan Makanan Ilegal pada 2023 di Marketplace, Ini Jenisnya)