Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bersalah terhadap PT Tirta Investama (TIV), produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan merek Aqua bersama distributornya PT Balina Agung Perkasa (BAP) karena melakukan praktik monopoli. Kedua perusahaan tersebut dianggap menghalangi kegiatan usaha pelaku usaha lainnya dan dijatuhi denda Rp 13,84 miliar untuk TIV dan BAP Rp 6,29 miliar.
Kasus persaingan usaha tersebut berawal dari somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ), produsen AMDK Le Minerale kepada Aqua pada 2016. TFJ, yang merupakan Mayora Grup menganggap bahwa Aqua dan distributornya BAP melarang sejumlah toko untuk menjual minuman miliknya dengan merek Le Minerale.
Sebelumnya, KKPU juga pernah menjatuhkan denda ke produsen sepeda motor Honda dan Yamaha, Angkasa Pura Logistik, dan Forisa Nusa Persada (minuman Pop Ice) karena melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat. Pada 2016, enam produsen ban juga dinyatakan bersalah karena melakukan kartel dan didenda masing-masing Rp 25 miliar dengan total Rp 150 miliar.