Kementerian Kesehatan melaporkan temuan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang berasal dari luar negeri. Jumlah kasus tersebut mencapai ribuan, baik dari warga negara Indonesia (WNI) maupun Asing (WNA), terutama melalui pintu masuk di Jakarta.
Dalam observasi selama lima bulan terakhir, pemerintah mengidentifikasi 3.534 kasus terkonfirmasi melalui pintu masuk DKI Jakarta. Sebanyak 3.170 kasus positif Covid-19 yang dibawa WNI, sementara WNA menyumbang 364 kasus positif.
Temuan kasus tertinggi terjadi pada April 2021 lalu dengan 782 WNI dan 94 WNA yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Pemerintah menyediakan setidaknya 45 hotel sebagai fasilitas karantina, baik dari Bandara Soekarno Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok. Para pendatang dari luar negeri wajib melakukan karantina selama lima hari, kecuali kedatangan asal India, Pakistan, dan Filipina yang harus karantina 14 hari.