Klaim asuransi adalah sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian. Hal ini untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak tertanggung. Baik asuransi syariah maupun asuransi sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) memiliki pertumbuhan klaim yang positif sepanjang 2015. Namun klaim asuransi sosial selisih 70 triliun dari asuransi syariah. Penyebabnya pemerintah tengah mendorong program BPJS untuk masyarakat sehingga klaim yang ditanggung lebih besar dari asuransi syariah..