Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan dana pihak ketiga (DPK) akan tumbuh 10% pada tahun 2022 dari setahun sebelumnya. Meski demikian, pertumbuhannya melambat dari tahun sebelumnya selama pandemi Covid-19.
OJK memperkirakan pertumbuhan DPK akan mencapai setidaknya 9% atau hingga 11% pada tahun ini. Dengan kata lain, DPK diperkirakan mencapai antara Rp8,15 kuadriliun dan Rp8,3 kuadriliun.
Pada tahun 2021, DPK tercatat sebesar Rp7,49 kuadriliun, menandai pertumbuhan sebesar 12,21% dari setahun sebelumnya, menurut data Bank Indonesia (BI).
OJK melaporkan bahwa DPK mencatat pertumbuhan yang lebih lambat pada bulan Februari 2022, yaitu 11,11%.
Menurut OJK, pertumbuhan DPK yang masih tercatat dua digit tersebut didorong oleh kenaikan giro dan tabungan.
(Baca: Rasio LDR Bank Umum Konvensional 78,71% pada Januari 2022)