Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang kompetitif, Pemerintah Indonesia menyuntikkan dana kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN).
Berdasarkan data Kementerian BUMN, kontribusi BUMN dari pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lebih besar dibandingkan dengan suntikan pemerintah kepada perusahaan negara melalui PMN.
Selama 2012-2022, BUMN mampu berkontribusi sebesar Rp4.013 triliun kepada penerimaan negara. Sementara jumlah PNM hanya Rp296 triliun atau 6 persen dari total kontribusi BUMN selama sepuluh tahun terakhir tersebut.
Kontribusi terbesar untuk penerimaan negara berasal dari pajak sebesar Rp2.118 triliun atau proporsinya mencapai 49 persen.
Kontribusi terbesar kedua berasal dari PNBP lainnya dengan persentase 34 persen atau senilai Rp1.466 triliun. Lalu, ketiga setoran dividen sebesar Rp429 triliun dengan persentase 10 persen.
Awal Juli, Kementerian BUMN mengajukan PMN untuk 10 BUMN kepada Dewan perwakilan Rakyat (DPR). Kementerian yang menaungi perusahaan negara ini mengusulkan jumlah PMN sebesar Rp73,26 triliun pada 2023.
Adapun PMN terdiri dari PMN tunai sejumlah Rp69,82 triliun dan PMN nontunai sebesar Rp3,44 triliun. Pada 2022, PMN mencapai Rp56 triliun, sedangkan pada 2021 jumlahnya Rp69 triliun.
Sepanjang 2021, total laba BUMN mencapai Rp126 triliun. Peningkatannya cukup melesat dari 2020 dengan senilai Rp13 triliun.