Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 587 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak awal tahun hingga 24 Januari 2025.
Sepanjang periode tersebut OJK juga menerima laporan adanya 117 rekening bank atau virtual account yang terlibat aktivitas keuangan ilegal, yang pemblokirannya sedang diproses melalui satuan kerja pengawas bank.
"Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.330 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital," tulis OJK dalam siaran persnya, Selasa (11/2/2025).
Di samping itu, Satgas PASTI OJK bersama asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak awal beroperasi pada 22 November 2024 sampai 9 Februari 2025, IASC telah menerima 2.257 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390, dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran.
Adapun jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp106,8 miliar.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," tulis OJK.
(Baca: Anak Muda Pakai Pinjol untuk Beli Barang hingga Bayar Pendidikan)