Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam beberapa tahun terakhir bisnis paylater tumbuh pesat di Indonesia.
Paylater adalah layanan pembiayaan digital untuk konsumen, di mana konsumen bisa membeli suatu produk kemudian membayar cicilan atau melunasinya belakangan.
(Baca: 8 Layanan Paylater Terpopuler di Indonesia, Shopee Paylater Juara)
Sepanjang tahun 2019 baru ada 4,63 juta kontrak pembiayaan paylater secara nasional.
Kemudian pada tahun-tahun berikutnya permintaan terus meningkat, hingga mencapai 79,92 juta kontrak pembiayaan pada 2023.
"Kontrak pembiayaan BNPL [buy now pay later] berkembang sangat signifikan 5 tahun terakhir dengan rata-rata peningkatan sebesar 144,35%," kata tim OJK dalam laporan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028.
"Potensi untuk pertumbuhan ke depan masih sangat besar, mengingat permintaan yang tinggi di masyarakat," lanjutnya.
Kendati begitu, sampai saat ini Indonesia belum punya regulasi khusus yang mengatur paylater. OJK pun menyatakan layanan ini perlu diregulasi demi pelindungan konsumen.
Berdasarkan keterangan dari Irfan Sanusi Sitanggang, Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan OJK, regulasinya baru akan dirilis pada 2025.
"Untuk saat ini [regulasi paylater] belum akan dikeluarkan, paling lambat tahun depan," kata Irfan, dilansir Bisnis.com, Selasa (25/6/2024).
(Baca: PayLater, Layanan Kredit Pertama yang Digunakan Mayoritas Warga Indonesia)