Berdasarkan Perpres No. 2 Tahun 2022, wirausaha adalah orang yang menjalankan, menciptakan, dan/atau mengembangkan suatu usaha.
Perpres itu membedakan wirausaha menjadi dua jenis, yaitu "wirausaha pemula" dan "wirausaha mapan".
"Wirausaha pemula" adalah pelaku usaha yang berusaha seorang diri, serta pelaku usaha yang dibantu buruh tak tetap/buruh tak dibayar.
Kemudian "wirausaha mapan" adalah pelaku usaha yang dibantu buruh tetap/buruh dibayar, sebagaimana dimaksud dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
(Baca: Rekor, Ada 5 Juta Wirausaha Mapan di Indonesia Awal 2024)
Berdasarkan data BPS, pada Februari 2024 ada sekitar 56,56 juta orang yang berwirausaha di Indonesia, setara 37,86% dari angkatan kerja nasional yang totalnya 149,38 juta orang.
Populasi wirausaha Indonesia mayoritasnya masuk kategori pemula dengan jumlah 51,55 juta orang (34,51% dari total angkatan kerja).
Angka itu terdiri dari 29,11 juta orang yang berusaha seorang diri, serta 22,44 juta orang yang berusaha dengan dibantu buruh tak tetap/tak dibayar.
Kemudian wirausaha yang masuk kategori mapan atau dibantu buruh tetap/buruh dibayar mencapai 5,01 juta orang (3,35% dari total angkatan kerja).
(Baca: Wirausaha Pemula di Indonesia Berkurang Awal 2024)