Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai di Indonesia sebesar Rp2,74 juta per bulan pada 2021. Jumlah ini turun 0,72% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp2,76 juta per bulan.
Pada 2021 rata-rata upah tertinggi berasal dari kelompok pekerjaan Tenaga Kepemimpinan dan Ketatalaksanaan, yakni sebesar Rp5,9 juta per bulan.
Rerata upah tertinggi selanjutnya berasal dari Pekerjaan Lainnya sebesar Rp3,44 juta per bulan, serta pekerjaan Pejabat Pelaksana, Tenaga Tata Usaha, dan sejenisnya sebesar Rp3,38 juta per bulan.
Jenis pekerjaan dengan rata-rata upah per bulan paling rendah adalah Tenaga Usaha Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan, dan Perburuan yang hanya sebesar Rp1,82 juta per bulan.
Secara umum, rata-rata upah buruh laki-laki per bulan lebih besar dibanding perempuan untuk semua jenis pekerjaan.
Pada 2021, rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp2,96 juta per bulan sementara perempuan sebesar Rp2,35 juta per bulan.
(Baca Juga: Proporsi Pekerja dengan Jaminan Sosial Naik ke 39% pada 2021)