Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023).
Firli sempat diduga menerima uang sebesar US$1 miliar dalam penanganan kasus di Kementan. Tuduhan yang dilayangkan pada Oktober 2023 lalu itu kontan dibantah Firli.
Namun dalam penetapan tersangka, Polda Metro Jaya menyita dokumen penukaran valas dengan total nominal Rp7,4 miliar, seperti diwartakan Tempo.co.
Dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) dari beberapa outlet money changer itu tercatat sejak Februari 2021 sampai September 2023. Tak hanya itu, penyidik juga menyita ikhtisar LHKPN atas nama Firli Bahuri periode 2019-2022 dan sebanyak 21 unit ponsel.
Kendati demikian, rincian uang yang diduga diterima Firli masuk dalam materi penyidikan yang hingga kini masih dikaji oleh Polda Metro Jaya. Lantas dengan isu dugaan penerimaan uang yang sebesar itu, berapa banyak sebenarnya gaji Firli sebagai Ketua KPK?
Besaran gaji ketua KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," demikian bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.
Setiap bulannya, Firli menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan jabatan Rp24.818.000, dan tunjangan kehormatan Rp2.396.000.
Selain itu, Ketua KPK juga mendapatkan tunjangan fasilitas dengan rincian sebagai berikut:
- Tunjangan perumahan: Rp37.750.000
- Tunjangan transportasi: Rp29.546.000
- Tunjangan asuransi kesehatan & jiwa: Rp16.325.000
- Tunjangan hari tua: Rp8.063.500
Sebagai catatan, khusus tunjangan dan jiwa serta hari tua, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK.
Dengan begitu, total gaji yang diterima Firli sebagai Ketua KPK diestimasikan sebesar Rp99.550.000 per bulan.
(Baca juga: Sejak Jadi Ketua KPK, Kekayaan Firli Bahuri Bertambah Rp4 Miliar)