Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 938 aduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023. Aduan tersebut dikumpulkan oleh posko THR Kemnaker pada 28 Maret-15 April 2023.
Aduan terkait pembayaran THR itu dilaporkan oleh karyawan dari 669 perusahaan.
Mayoritas atau 468 aduan terkait dengan masalah THR yang tidak dibayarkan. Kemudian 377 aduan lainnya terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan terkait THR yang terlambat dibayarkan.
Berdasarkan wilayahnya, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan aduan THR terbanyak, yakni 312 aduan. Di posisi berikutnya ada Jawa Barat dengan 217 aduan dan Jawa Tengah 106 aduan.
"Atas aduan-aduan tersebut, kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, dilansir Katadata.co.id, Minggu (16/4/2023).
Dari seluruh aduan yang masuk, Anwar mengatakan ada 23 aduan yang sudah ditindaklanjuti.
Anwar menegaskan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan jatuh pada Sabtu (15/4/2023). Sanksi tegas bakal menanti perusahaan yang terlambat, mencicil, ataupun tidak membayar THR tersebut kepada pekerja/buruh.
Merujuk pada Permenaker No.6/2016, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
(Baca: DKI Jakarta Jadi Provinsi dengan Aduan Pelanggaran THR Paling Banyak pada 2023)