Menurut laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia selama Januari-Oktober 2024 mencapai hampir 64 ribu orang, tepatnya 63.947 orang.
PHK paling banyak terjadi pada bulan Juli dan Oktober, dengan rincian jumlah seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Jumlah Pengangguran Indonesia Bertambah Agustus 2024)
Secara kumulatif, selama Januari-Oktober 2024 korban PHK paling banyak tercatat di DKI Jakarta (14.501 orang), Jawa Tengah (12.489 orang), Banten (10.702 orang), Jawa Barat (8.508 orang), dan Jawa Timur (3.694 orang).
Jika digabung, jumlah korban PHK di lima provinsi tersebut setara 78% dari total korban PHK nasional.
Namun, angka ini mungkin belum menggambarkan keseluruhan kasus PHK di Indonesia, lantaran Kemnaker hanya mencatat jumlah korban PHK yang dilaporkan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau pengadilan hubungan industrial.
(Baca: Tingkat Pengangguran Laki-laki Turun Agustus 2024, Perempuan Naik)