Menurut laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia selama Januari-Oktober 2024 mencapai hampir 64 ribu orang.
Jumlahnya meningkat dibanding korban PHK periode Januari-Oktober 2023 yang berkisar 45 ribu orang, ataupun Januari-Oktober 2022 yang hanya sekitar 11 ribu orang.
Namun, angka-angka ini mungkin belum menggambarkan keseluruhan kasus PHK di Indonesia, lantaran Kemnaker hanya mencatat jumlah korban PHK yang dilaporkan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau pengadilan hubungan industrial.
(Baca: Jumlah Pengangguran Indonesia Bertambah Agustus 2024)
Adapun menurut Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), PHK tahun ini banyak terjadi di perusahaan manufaktur tekstil dan alas kaki yang berorientasi ekspor ke Eropa.
"Banyak perusahaan yang melakukan efisiensi, karena dalam waktu dekat mereka tidak melihat adanya faktor pengungkit," kata Bob, disiarkan Tempo.co, Senin (4/11/2024).
Hal ini senada dengan laporan S&P Global yang menyatakan bisnis manufaktur Indonesia lesu selama Juli-Oktober 2024.
"Kondisi bisnis yang lesu mendorong perusahaan mengurangi susunan staf di pabrik mereka rata-rata tiga kali dalam empat bulan terakhir," kata tim S&P Global dalam siaran pers, Jumat (1/11/2024).
(Baca: Bisnis Manufaktur RI Masih Lesu sampai Oktober 2024)