Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di wilayahnya untuk tahun 2024.
UMK Kepulauan Riau 2024 tertinggi berada di Kota Batam, yaitu Rp3.769.082. Sementara angka terendahnya di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga, masing-masing Rp3.402.492.
Ansar mengatakan, penetapan UMK 2024 dilakukan setelah bupati/wali kota se-Kepri menyampaikan rekomendasi upah minimum, usai mereka mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan di kabupaten/kota masing-masing.
"Dari hasil rekomendasi itu, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri melakukan pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi, yang dilaksanakan pada rapat pleno tingkat provinsi," kata Ansar dilansir dari Antara, Jumat (1/12/2023).
Ansar melanjutkan, dasar perhitungan UMK 2024 Kepri mengacu pada formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis BPS melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI.
Data-data yang digunakan meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023.
"Seluruh indikator tersebut diukur menurut kabupaten/kota," ujar Ansar.
Ansar mengatakan, keputusan penyesuaian UMK se-Kepri 2024 diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, kondisi perekonomian, serta perkembangan ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Ia pun berharap seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati, dan mematuhi ketentuan tersebut.
"Upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja nol sampai dengan satu tahun, sementara untuk pekerja yang sudah melebihi satu tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," kata Ansar.
Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Kepulauan Riau, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
- Kota Batam: Rp4.685.050 (naik Rp184.610 atau 4,1%)
- Kabupaten Bintan: Rp3.950.950 (naik Rp51.535 atau 1,33%)
- Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp3.835.605 (naik Rp78.045 atau 2,08%)
- Kabupaten Karimun: Rp3.715.000 (naik Rp122.981 atau 3,42%)
- Kabupaten Natuna: Rp3.406.575 (naik Rp68.972 atau 2,07%)
- Kota Tanjungpinang: Rp3.402.492 (naik Rp123.297 atau 3,76%)
- Kabupaten Lingga: Rp3.402.492 (naik Rp123.297 atau 3,76%)
(Baca: Daftar Lengkap UMK 2024 Riau, Kota Dumai Tertinggi)