Gubernur Provinsi Riau Edi Natar Nasution telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di wilayahnya.
Hal itu tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 7681/XI/2023 yang ditandatangani pada 30 November 2023, terkait UMK 2024 ke-Provinsi Riau.
UMK 2024 di Riau berkisar Rp3,3-3,8 juta. Upah minimun tertinggi berada di Kota Dumai, sedangkan terendah di Kabupaten Rokan Hilir.
Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Riau, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
- Kota Dumai: Rp3.867.295,41
- Kabupaten Bengkalis: Rp3.693.540,24
- Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.477.188,91
- Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.467.414,80
- Kabupaten Siak: Rp3.465.930,75
- Kota Pekanbaru: Rp3.451.584,95
- Kabupaten Kampar: Rp3.412.764,06
- Kabupaten Pelalawan: Rp3.395.359,03
- Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.360.920,76
- Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.332.223,92
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Imron Rosyadi menegaskan, setiap perusahaan wajib menjadikan UMK yang disepakati tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah.
"Bagi perusahaan yang membayarkan upah di bawah upah minimum, bisa dikenakan sanksi pidana," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (1/12/2023).
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 90 Ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah di bawah minimum, masuk dalam kategori pidana/kejahatan.
(Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2024 Lampung, Bandar Lampung Tertinggi)