Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di wilayahnya.
Penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B- M/243/HI.01.00.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu, dari 15 kabupaten/kota, hanya 5 daerah yang besar UMK-nya di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Lampung.
Adapun 6 kabupaten/kota lainnya memiliki besaran UMK di bawah UMP. Sedangkan 4 kabupaten/kota menggunakan UMP karena belum ada Dewan Pengupahan.
"Karena UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP, maka digunakanlah UMP itu," kata Agus, dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/12/2023).
Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Lampung, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
- Kota Bandar Lampung: Rp3.103.631
- Kabupaten Mesuji: Rp2.903.310
- Kabupaten Lampung Selatan: Rp2.889.193
- Kabupaten Way Kanan: Rp2.885.122
- Kota Metro: Rp2.726.104
- Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.716.496,33
- Kabupaten Lampung Timur: Rp2.716.496,33
- Kabupaten Lampung Utara: Rp2.716.496,33
- Kabupaten Lampung Barat: Rp2.716.496,33
- Kabupaten Tulang Bawang: Rp2.716.496,33
- Kabupaten Pringsewu: Rp2.716.496,33
- Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp2.716.496,33
- Kabupaten Tanggamus: Rp2.716.496,33
- Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.716.496,33
- Kabupaten Pesawaran: Rp2.716.496,33
(Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2024 Bali, Kabupaten Badung Tertinggi)