Daftar Lengkap UMK 2024 Bali, Kabupaten Badung Tertinggi

Ketenagakerjaan
1
Adi Ahdiat 01/12/2023 13:20 WIB
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Bali (2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di wilayahnya.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali No. 999/03-M/HK/2023 tanggal 28 November 2023.

UMK 2024 di Bali berkisar antara Rp3,3 juta sampai Rp2,8 juta.

Angka tertingginya berada di Badung. Kemudian yang terendah di Karangasem, Bangli, Klungkung, Buleleng, dan Jembrana yang nominalnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).

Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Bali, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:

  1. Kab. Badung: Rp3.318.628,06
  2. Kota Denpasar: Rp3.096.823
  3. Kab. Gianyar: Rp2.928.713
  4. Kab. Tabanan: Rp2.913.164,74
  5. Kab. Karangasem: Rp2.813.672
  6. Kab. Bangli: Rp2.813.672
  7. Kab. Klungkung: Rp2.813.672
  8. Kab. Buleleng: Rp2.813.672
  9. Kab. Jembrana: Rp2.813.672

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E).

Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 92).

UU tersebut juga menegaskan, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E).

Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara antara 1-4 tahun, dan/atau pidana denda antara Rp100 juta-Rp400 juta (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E).

Namun, UU tersebut memberi pengecualian untuk "usaha mikro" dan "usaha kecil" (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B).

Dengan begitu, perusahaan skala mikro dan kecil kini tak wajib mengikuti aturan upah minimum.

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria usaha mikro adalah memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian kriteria usaha kecil adalah memiliki modal usaha >Rp1 miliar sampai Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan >Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

(Baca: 1.250 Perusahaan Melanggar UMP, Terbanyak di Jawa Barat)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua