Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di wilayahnya sebesar Rp2.994.193,47 pada 2025.
Angka tersebut bertambah Rp182.744,2 atau naik 6,5% dari UMP 2024 yang sebesar Rp2.811.449,27.
(Baca: Estimasi UMP 2025 di Pulau Sumatra jika Naik 6,5%)
"UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2025. Penetapan UMP Sumbar tahun 2025 itu melalui SK nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 9 Desember 2024," kata Mahyeldi, dilansir Antara, Selasa (10/12/2024).
Ia menjelaskan, kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Adapun penetapannya telah mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk perkembangan ekonomi dan daerah.
"Kami berharap angka yang telah ditetapkan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu pekerja untuk lebih sejahtera," kata Mahyeldi.
Selain UMP, Mahyeldi juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sebesar Rp3.024.193,47. Ini ditetapkan dalam SK Nomor 562-841-2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Barat.
UMSP adalah upah minimum yang ditetapkan khusus untuk sektor atau industri tertentu yang memiliki risiko pekerjaan lebih berat dibanding sektor lainnya. Besaran UMSP lebih tinggi dari UMP, begitupun upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang harus lebih tinggi dari UMK.
(Baca: 48% Karyawan Terima Gaji di Bawah UMP pada Agustus 2024)