Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.360.858.
Besaran tersebut bertambah Rp159.462 atau naik 4,98% dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyebut, UMP 2024 di Kaltim jadi yang tertinggi dari provinsi lainnya di Kalimantan. Sementara Kalimantan Barat naik menjadi Rp2,70 juta dan Kalimantan Selatan sebesar Rp3,28 juta.
"Kenapa kita bandingkan, karena sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, kita harus mepertimbangkan kondisi daerah agar jangan terjadi ketimpangan yang terlalu dominan antar-provinsi,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (21/11/2023).
Adapun kenaikan UMP 2024 ini berlaku mulai 1 Januari 2024, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan, formula perhitungan UMP ini mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa yang sesuai dengan PP No. 51/2023 tentang Pengupahan.
"Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikan, penetapan penghitungan alfanya pada 0,30," katanya.
Dengan kenaikan UMP Kaltim 2024, Rozani berharap, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dapat segera melaksanakan rapat pembahasan untuk penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).
(Baca juga: UMP Jawa Tengah 2024 Naik Rp78 Ribu)