Proporsi pekerja yang memperoleh gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) masih cenderung tinggi dalam dua tahun belakangan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi buruh/karyawan/pegawai dengan upah atau gaji bersih per bulan di bawah UMP mencapai 50,61% pada Februari 2022.
Meski angkanya menurun tipis dibanding Agustus 2021, proporsi pekerja dengan gaji di bawah UMP tersebut lebih tinggi dibanding bulan Februari 2020 dan 2021, seperti terlihat pada grafik.
Secara umum, BPS melaporkan rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai nasional sebesar Rp2,89 juta pada Februari 2022, menandai peningkatan 2,12% dari tahun sebelumnya.
Namun, peningkatan itu tidak terjadi secara merata di semua provinsi. Di Aceh, misalnya, rata-rata upah buruh turun hampir 4% ke Rp2,22 juta pada Februari 2022. Angka ini juga lebih rendah 29,73% dari upah minimum provinsinya.
(Baca: Meski Kontribusi Besar, Upah Buruh Manufaktur di Bawah Rata-rata)