Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Kebijakan tersebut tertera pada Peraturan Presiden (Perpres) 29/2024 dan Perpres 30/2024 yang diundangkan pada 16 Februari 2024.
Pemberian tukin ini dibedakan berdasarkan kelas jabatan. Setidaknya ada 17 kelas jabatan di lingkungan BP2MI dan Bapeten.
Tukin tertinggi diberikan untuk kelas jabatan 17, yakni Rp33,24 juta per bulan, naik dari penetapan sebelumnya yang sebesar Rp26,32 juta per bulan.
Sementara yang terendah adalah kelas jabatan 1, yaitu Rp2,53 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,96 juta per bulan.
Tukin ini tidak diberikan kepada pegawai BP2MI dan Bapeten yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, serta diberhentikan dari jabatan organiknya.
Tukin juga tidak berlaku bagi pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam masa bebas tugas untuk persiapan pensiun.
Berikut besaran tukin pegawai BP2MI dan Bapeten berdasarkan kelas jabatan berdasarkan Perpres 29/2024 dan Perpres 30/2024:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Atas perubahan tersebut, aturan lama Perpres 169/2015 tentang Tukin BP2MI dan Perpres 34/2016 tentang Tukin Bapeten tidak lagi berlaku.
(Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Bawaslu)