Legalisasi ganja untuk keperluan medis kembali diperbincangkan di Indonesia setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti melakukan aksi damai dalam momen Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/6/2022).
Santi mengaku membutuhkan ganja untuk terapi pengobatan anaknya yang menderita cerebral palsy, yakni penyakit kelainan otak yang menyebabkan gangguan pada otot, gerak, dan koordinasi tubuh.
Saat ini memang ada banyak negara yang sudah melegalisasi ganja untuk keperluan kesehatan. Menurut catatan Motley Fool, setidaknya sudah ada 30 negara yang menerapkan kebijakan tersebut.
Di sisi lain, tingkat penerimaan warga dunia terhadap penggunaan ganja rekreasional nampaknya belum seluas itu. Menurut hasil survei Ipsos di 26 negara, hanya ada 33% responden yang merasa ganja rekreasional akan legal dalam 10 tahun ke depan.
Kanada menjadi negara dengan persentase responden terbesar, yaitu mencapai 79%. Kanada juga sudah melegalisasi pembelian ganja oleh orang dewasa sejak 2017.
Sementara itu, Jepang memiliki persentase terendah yaitu sebesar 4%. Sedangkan negara tetangga Indonesia, yaitu Malaysia, memiliki persentase sebesar 21%.
(Baca Juga: Ipsos: 55% Warga Global Menilai Ganja Medis Legal 10 Tahun Lagi)