PT Pertamina berpotensi mengantongi kelebihan penerimaan hingga Rp43,13 miliar dari penjualan gain atau kelebihan pasokan LPG sisa pengisian tabung yang tidak penuh.
Hal ini diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 yang dirilis 4 Oktober 2022.
"Laporan persediaan LPG pada PT Pertamina menunjukkan rekapitulasi gain di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) wilayah Regional Pemasaran Sumatera Bagian Utara sampai Papua-Maluku selama tahun 2021 sebanyak 19,93 juta kg," ungkap BPK dalam laporan tersebut.
Menurut temuan BPK, gain atau kelebihan sisa pasokan ini terjadi karena pengisian tabung LPG yang tidak dalam keadaan benar-benar kosong, atau berat tabung LPG yang melebihi standar sehingga LPG yang diisikan tidak mencapai 3 kg.
"Gain SPPBE telah diperhitungkan sebagai pengurang nilai subsidi, namun nilai penjualan dan/atau potensi penjualan dari gain selama tahun 2021 masih menjadi penerimaan PT Pertamina, yang semestinya menjadi hak masyarakat pengguna LPG tabung 3 kg," jelas BPK.
"Akibatnya, PT Pertamina memperoleh kelebihan penerimaan dan/atau potensi penerimaan atas penjualan gain di SPPBE selama tahun 2021 sebanyak 19,93 juta kg sebesar Rp43,13 miliar (exclude pajak)," lanjut BPK.
Atas dasar temuan ini, BPK pun merekomendasikan PT Pertamina agar melakukan klarifikasi.
"Merekomendasikan Direksi PT Pertamina agar menginstruksikan Direktur Utama PT PPN untuk berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait kebijakan pengaturan kelebihan penerimaan dan/atau potensi penerimaan sebesar Rp43,13 miliar atas penjualan gain selama tahun 2021," tegas BPK.
(Baca: Harga Keekonomian LPG 3 Kg Tembus Rp44 Ribu)