Harga minyak yang masih rendah membuat para pelaku bisnis migas menahan diri menginvestasikan dananya ke sektor yang memiliki risiko tinggi ini di tanah air. Selain itu, diberlakukannya skema bagi hasil gross split dari sebelumnya cost recovery juga membuat investasi sektor migas di Indonesia seret.
Data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral menunjukkan bahwa investasi migas hingga semester I 2017 baru mencapai US$ 4,8 miliar atau 21,6 persen dari yang ditargetkan sepanjang 2017, yakni senilai US$ 22,2 miliar. Skema bagi hasil gross split yang ditawarkan pemerintah dianggap kurang menarik bagi para perusahaan eksplorasi minyak multinasional. Mereka meminta insentif lebih agar eksplorasi yang dilakuan memiliki nilai keekonomian.
Data lain menunjukkan bahwa lelang blok migas yang ditawarkan pemerintah kepada investor sepi peminat. Pada 2015, diadakan lelang 14 blok migas, tapi tidak satupun yang diminati investor. Demikian pula pada pada 2016 hasilnya juga nihil. (Baca Databoks: Lelang Blok Migas Sepi Peminat)