Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 14.997 permasalahan dengan nilai mencapai Rp 27.39 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) pertama 2017. Jumlah tersebut meliputi 7.284 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 7.549 ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku senilai Rp 25,14 triliun. Serta 164 permasalahan yang diakibatkan oleh ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,25 triliun.
Dalam penyerahan IHSP paruh pertama 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan kerugian Rp 1,81 triliun, dengan potensi kerugian mencapai Rp 4,89 triliun, serta kekurangan penerimaan negara Rp 18,44 triliun.
IHSP I 2017 merupakan ringkasan dari 687 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 645 LHP keuangan, 9 LHP kinerja, dan 33 LHP dengan tujuan tertentu. Efektivitas hasil pemeriksaan BPK tersebut akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi acuan perbaikan pengelolaan keuangan negara pada semester berikutnya.