Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kabupaten Kerinci, pada 2023 mencapai Rp13,41 triliun. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 5,73% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp12,23 triliun .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2020 pasca covid tercatat mencapai 3,81%.
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 264,14 ribu jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp52.550 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 213.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi unggulan.
Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan di Kabupaten Kerinci merupakan sektor andalan dan menyumbang kontribusi terbesar PDRB pada 2023 lalu dengan nilai mencapai Rp6,47 jutajuta. PDRB ini tumbuh 3,64% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp5,99 jutajuta.
Selanjutnya sektor kedua untuk PDRB terbesar di Kabupaten Kerinci ini adalah sektor konstruksi tumbuh 17,98% menjadi Rp1,66 jutajuta kemudian urutan ketiga diikuti oleh PDRB sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang kali ini diurutan ketiga tumbuh 4,31% menjadi Rp1,39 jutajuta.
Sektor terakhir memberikan kontribusi di urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan PDRB Rp677,76 ribujuta. Sektor ini tercatat tumbuh 2,37% dibandingkan capaian tahun sebelumnya dengan angka Rp654,33 ribujuta.
Distribusi PDRB di Kabupaten Kerinci pada 2023
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kabupaten Kerinci ini adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kontribusi mencapai 46,04%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor konstruksi, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, sektor informasi dan komunikasi, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi,Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum,Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang,Sektor Jasa Perusahaan dan Sektor Pengadaan Listrik dan Gas.