Pemerintah Indonesia telah meneken perjanjian bilateral pertukaran data otomatis terkait perpajakan dengan Hong Kong. Selanjutnya pemerintah membidik data rekening Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Singapura dan Tiongkok. Ketiga negara tersebut merupakan asal dana repatriasi lima terbesar dalam program amnesti pajak yang berlangsung pada Juli 2016-Maret 2017.
Singapura merupakan negara asal dana repatriasi terbesar senilai Rp 83,25 triliun atau sekitar 56,63 persen dari total Rp 147 triliun. Sementara Hong Kong merupakan negara terbesar ketiga asal dana repatriasi dengan nilai Rp 16,28 triliun atau 11 persen dari total. Kemudian Tiongkok di urutan kelima dengan nilai Rp 1,43 triliun atau sekitar 1 persen dari total.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Pajak. Penerbitan ini bertujuan agar Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) mulai 2018. Selain melalui kerja sama multilateral dibutuhkan pula kerja sama bilateral seperti dengan Hong kong, Singapura, dan Tiongkok untuk dapat melakukan kerja sama pertukaran data rekening warga Indonesia di ketiga negara tersebut.