Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pembiayaan yang dirancang pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam membeli, memperbaiki, atau membangun rumah.
Pembiayaan Tapera utamanya berasal dari dana simpanan peserta. Namun, sejak 2022 Badan Pengelola (BP) Tapera juga menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yakni dana subsidi perumahan dari pemerintah.
(Baca: Mayoritas Peserta Tapera Berstatus ASN)
Berdasarkan Laporan Pengelolaan Program Tapera, pada tahun 2022 realisasi nilai akad pembiayaan Tapera mencapai Rp640,78 miliar untuk 5.712 unit rumah.
Sepanjang 2022 BP Tapera juga sudah menyalurkan pembiayaan melalui skema FLPP dengan nilai total Rp25,15 triliun untuk 226.000 unit rumah.
Namun, penyaluran dana tersebut belum sepenuhnya berjalan sempurna.
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) edisi semester II 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada penyaluran dana FLPP dari BP Tapera yang tidak tepat sasaran dengan nilai Rp26,24 miliar.
BPK menilai penyaluran FLPP tersebut bermasalah karena diberikan kepada debitur yang tidak memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, ada indikasi rumahnya tidak terhuni, dan ada indikasi rumahnya disewakan atau dijual kembali.
Sebelumnya, dalam laporan IHPS edisi semester II 2021 BPK juga menyatakan ada 124.960 peserta Tapera yang belum menerima pengembalian simpanan. Nilai total simpanan yang tertahan ketika itu mencapai Rp567,45 miliar.
Dalam dua laporan IHPS yang disebutkan di atas, BPK mencatat ada beberapa masalah lain yang dialami BP Tapera, seperti anomali data peserta, pengembalian simpanan ganda, ketidaksesuaian data utang debitur, serta penanganan penyelesaian kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Secara umum, dalam laporan IHPS edisi semester II 2021 dan semester II 2022, BPK menemukan BP Tapera masih memiliki beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan, serta masalah ketidakhematan, efisiensi, dan efektivitas.
(Baca: Syarat Kredit Rumah Tapera, Gaji Maksimal Rp8 Juta per Bulan)