Kementerian Keuangan mengumumkan keseimbangan primer 2018 masih mencatat defisit Rp 1,8 triliun atau 0,01% terhadap Produk Domestik Bruto (angka sementara). Ini mengindikasikan bahwa pemerintah masih harus meminjam dana untuk membayar bunga utang pemerintah yang sudah jatuh tempo karena belum dapat dipenuhi oleh anggaran yang ada.
Defisit keseimbangan primer tersebut merupakan yang terendah sejak 2012, baik secara nilai maupun rasio terhadap PDB. Defisit keseimbangan primer 2018 mengalami perbaikan dari tahun sebelumnya. Seperti diketahui, keseimbangan primer pada 2017 tercatat defisit Rp 124,4 triliun atau sebesar 0,92% terhadap PDB.
Keseimbangan primer merupakan selisih dari total pendapatan negara dikurangi belanja negara diluar pembayaran bunga utang. Bila pendapatan negara lebih besar dari belanja negara (tidak termasuk pembayaran bunga utang) maka keseimbangan primer surplus dan pemerintah memiliki dana untuk membayar bunga utang. Sebaliknya, jika belanja negara lebih besar dari pendapatan negara maka keseimbangan primer mengalami defisit sehingga tidak ada dana untuk membayar bunga utang.