Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tunjangan kinerja dan sejumlah fasilitas terhadap pejabat otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penetapan itu tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pada Pasal 1 regulasi itu berbunyi bahwa jajaran yang disebutkan tersebut diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
Hak keuangan itu terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat. Tunjangan tersebut di antaranya tunjangan keluarga; pangan/beras; jabatan; dan tunjangan kinerja.
Gaji pokok dan tunjangan melekat itu diberikan sesuai dengan kelas jabatannya. Pada lampiran beleid tersebut, dijelaskan empat kelas dengan nominal tunjangan yang berbeda.
Paling sedikit, kelas jabatan 14, diberi tunjangan sebesar Rp62,67 juta per bulan. Sementara yang paling besar, kelas jabatan 17 adalah Rp98,15 juta per bulan.
Berikut rinciannya:
- Kelas jabatan 17: Rp98.152.220
- Kelas jabatan 16: Rp82.814.888
- Kelas jabatan 15: Rp67.480.566
- Kelas jabatan 14: Rp62.672.646
Jokowi juga menetapkan sejumlah fasilitas yang diberikan terhadap pejabat otorita IKN, di antaranya perjalanan dinas, jaminan sosial, perumahan, fasilitas transportasi, dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 3.
Perpres itu juga menyebut, seluruh hak keuangan dan fasilitas diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro otorita IKN.
Perpres Nomor 44/2023 ini diundangkan di Jakarta pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu.
(Baca juga: Belanja Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara Naik 49% pada 2022, Tertinggi Sedekade)