Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.07/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD). Lewat aturan tersebut, pemerintah pusat memetakan tingkat kemampuan keuangan daerah atau KFD. Hal tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah pusat untuk menetapkan besaran pinjaman hibah dan dana pendamping daerah.
Formula KFD ditentukan dari hasil pengurangan antara pendapatan daerah dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan ditambah belanja tertentu. Dari formula tersebut, pemerintah membagi lima kategori KFD, yakni sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi.
(Baca: Stimulus Indonesia untuk PDB Lebih Besar Dibanding Beberapa Negara Asia Tenggara Lainnya)
Ada empat provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi dengan skor di atas 1,92, yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Lima provinsi masuk kategori KFD tingi dengan skor 0,934-1,92, yakni Papua, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan.
Kemudian, delapan daerah masuk kategori KFD sedang dengan skor 0,564-0,934. Tujuh daerah masuk kategori KFD rendah dengan skor 0,277-0,564. Sementara, sembilan daerah masuk kategori KFD sangat rendah dengan skor kurang dari 0,277.