Sejak akhir 2014, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Susi Pundjiastuti telah menunjukkan sikap tegas terhadap pencurian ikan di perairan Indonesia. Hingga Januari 2018, sebanyak 363 kapal pelaku illegal fishing telah ditenggelamkan dan sebanyak lima perusahaan penangkapan ikan telah dicabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Tercatat pula bahwa terdapat 80 perusahaan yang sudah tidak beroperasi sejak moratorium (penghentian sementara) perizinan kapal ikan tangkap eks asing dengan ukuran di atas 30 gross tone (gt).
Dari data Subdirektorat Statistik Perikanan BPS, diketahui bawa sebaran perusahan penangkapan ikan di Indonesia didominasi oleh perusahaan dengan status penanaman modal dalam negeri. Jumlah perusahaan penangkapan ikan tersebut memiliki tren meningkat sejak 2014. Pada 2014 tercatat terdapat hanya 24 perusahaan dan menjadi 65 pada 2016.