Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kabupaten Halmahera Tengah, pada 2023 tercatat Rp28,36 triliun. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 42,41% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp21,3 triliun .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2020 pasca covid tercatat mencapai 31,93%.
(Baca: Data Historis Rata - Rata Upah di Maluku Utara Periode 2018-2023)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 96.359 jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp468,87 juta/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 4.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor industri pengolahan menjadi unggulan.
Sektor industri pengolahan di Kabupaten Halmahera Tengah pada 2023 mencatatkan nilai sebesar Rp16,67 triliun. PDRB ini berada di urutan pertama dibandingkan 17 sektor lain. Sektor ini tumbuh 40,17% dibandingkan dengan angka tahun sebelumnya yang tercatat Rp12,79 triliun.
Selanjutnya di posisi kedua adalah sektor pertambangan dan penggalian tumbuh 63,29% menjadi Rp9,14 triliun, PDRB sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang kali ini diurutan ketiga tumbuh 20,94% menjadi Rp608,5 miliar.
(Baca: PDRB ADHB di Kabupaten Puncak Menurut Sektor pada 2023)
Selain itu, sektor lainnya yang memberikan kontribusi di urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan PDRB Rp508,78 miliar.
Distribusi PDRB di Kabupaten Halmahera Tengah pada 2023
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kabupaten Halmahera Tengah ini adalah sektor industri pengolahan dengan kontribusi mencapai 57,94%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor pertambangan dan penggalian, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Jasa Lainnya,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas,Sektor Jasa Perusahaan,Sektor Real Estate dan Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang.