Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada 2022 pemerintah Indonesia mengucurkan anggaran sekitar Rp1,45 triliun untuk belanja gaji dan tunjangan pejabat negara.
Nominalnya meningkat 49,6% dibanding 2021, sekaligus menjadi rekor tertinggi dalam sedekade terakhir, seperti terlihat pada grafik di atas.
Menurut UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
Kemudian menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud dengan Pejabat Negara adalah:
Presiden dan Wakil Presiden
Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;
Ketua, wakil ketua, dan anggota DPD;
Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;
Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
Menteri dan jabatan setingkat menteri;
Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Gubernur dan wakil gubernur;
Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.