Pemerintah Indonesia memberlakukan sistem tarif pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 baru mulai 1 Januari 2024.
Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang ditetapkan 27 Desember 2023.
Peraturan tersebut membagi karyawan menjadi 3 kategori, yaitu:
Kategori A:
- Tidak kawin tanpa tanggungan;
- Tidak kawin dengan tanggungan 1 orang; atau
- Kawin tanpa tanggungan.
Kategori B:
- Tidak kawin dengan tanggungan 2 orang;
- Tidak kawin dengan tanggungan 3 orang;
- Kawin dengan tanggungan 1 orang; atau
- Kawin dengan tanggungan 2 orang.
Kategori C:
- Kawin dengan tanggungan 3 orang.
Setiap kategori dikenai tarif PPh progresif. Artinya, semakin besar gaji, maka tarif pajak semakin tinggi.
Secara umum, tarif pajak untuk karyawan yang tidak kawin cenderung lebih tinggi dibanding yang kawin.
Tarif pajak untuk karyawan yang tidak punya tanggungan juga cenderung lebih tinggi dibanding yang punya tanggungan.
(Baca: Setoran Pajak Karyawan Naik pada 2022, Rekor Tertinggi Baru)
Berikut tarif PPh 21 baru untuk karyawan kategori A dengan kisaran gaji sampai Rp15,1 juta per bulan:
- Gaji bulanan sampai Rp5,4 juta: tarif pajak 0%
- >Rp5,4 juta sampai Rp5,65 juta: 0,25%
- >Rp5,65 juta sampai Rp5,95 juta: 0,5%
- >Rp5,95 juta sampai Rp6,3 juta: 0,75%
- >Rp6,3 juta sampai Rp6,75 juta: 1%
- >Rp6,75 juta sampai Rp7,5 juta: 1,25%
- >Rp7,5 juta sampai Rp8,55 juta: 1,5%
- >Rp8,55 juta sampai Rp9,65 juta: 1,75%
- >Rp9,65 juta sampai Rp10,05 juta: 2%
- >Rp10,05 juta sampai Rp10,35 juta: 2,25%
- >Rp10,35 juta sampai Rp10,7 juta: 2,5%
- >Rp10,7 juta sampai Rp11,05 juta: 3%
- >Rp11,05 juta sampai Rp11,6 juta: 3,5%
- >Rp11,6 juta sampai Rp12,5 juta: 4%
- >Rp12,5 juta sampai Rp13,75 juta: 5%
- >Rp13,75 juta sampai Rp15,1 juta: 6%
Aturan baru ini juga menetapkan tarif pajak untuk karyawan dengan gaji lebih besar. Tarif tertingginya 34%, dikenakan kepada karyawan bergaji di atas Rp1,4 miliar.
Adapun angka di atas adalah tarif efektif PPh bulanan untuk periode Januari sampai November.
Khusus untuk Desember, tarif pajaknya dihitung dengan rumus tersendiri mengacu ke Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Rincian tarif dan simulasi perhitungan lengkapnya bisa dilihat dalam Penjelasan PP Nomor 58 Tahun 2023. Dokumennya tersedia di tautan ini.
(Baca: Setoran Pajak 2022 Tembus Rp2.000 Triliun, Mayoritas dari Pajak Penghasilan)