Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, progres pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 91,7% per 31 Maret 2024.
Dari total 73,58 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebanyak 67,47 juta wajib pajak sudah melakukan pemadanan tersebut.
Dari jumlah tersebut, yang NIK dan NPWP-nya terpadankan oleh sistem mencapai 63,24 juta, sedangkan yang dipadankan oleh wajib pajak secara mandiri sebanyak 4,23 juta.
"Pemadanan NIK dan NPWP prosesnya masih terus berjalan, angkanya sedikit-sedikit bergerak," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dilansir dari Antara, Senin (1/4/2024).
Di sisi lain, masih ada 6,11 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. Namun, menurut Dwi, sisa tersebut tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan karena beberapa faktor, seperti wajib pajak telah meninggal dunia, tidak aktif, atau telah meninggalkan Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Dukcapil untuk menyegerakan proses pemadanan NIK dengan NPWP.
Suryo mengimbau masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan tersebut, agar nantinya data Wajib Pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax system.
Pemadanan NIK dan NPWP mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring melalui laman pajak.go.id. Terdapat pula layanan virtual untuk memberikan bantuan jika ada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan datanya.
Adapun implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
(Baca: Survei: Mayoritas Masyarakat Berpendapatan di Atas 4 Juta Belum Punya NPWP)