Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Survei Perilaku Anti-Korupsi (SPAK) Indonesia pada 2022. Survei ini untuk menyusun Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK).
Dalam IPAK, salah satu komponen yang diukur adalah pengalaman masyarakat. Adapun pengalamannya adalah berhadapan dengan pelayanan publik, sementara lainnya adalah kampanye pemilu, penerimaan pegawai negeri atau swastam penerimaan masuk sekolah atau kampus, serta saat ditilang oleh aparat.
Ternyata, dalam pengalaman-pengalaman itu, masyarakat pernah berperilaku koruptif.
Pengalaman pertama, bayar suap kepada petugas layanan publik mencapai 15,46% dari total sampel pada 2022. Angka ini turun dibandingkan 2021 sebesar 17,63%.
Kedua, kategori perilaku koruptif lain, adalah ditawari uang atau barang untuk memilih kandidat dalam pilkada atau pilkades atau pemilu sebesar 11,88%. Angka ini sudah turun dari sebelumnya 16,7% pada 2021.
Ketiga, bayar uang "damai" kepada aparat yang menilang kendaraan sebesar 4,27%. Angka ini malah naik dari sebelumnya sebesar 3,8% pada 2021. Sisanya, dijelaskan dalam grafik di atas dan poin di bawah.
Adapun IPAK Indonesia mencapai 3,93 poin pada 2022, dalam skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian 2021, yakni 3,88 poin.
Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
BPS menyebut, semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin antikorupsi. Pada 2022, IPAK masyarakat berpendidikan dasar (SD ke bawah) sebesar 3,87; menengah (SMP dan SMA) sebesar 3,94; dan tinggi (di atas SMA) sebesar 4,04.
Berikut pengalaman masyarakat terkait perilaku atau tawaran koruptif pada 2022:
- Membayar suap kepada petugas untuk akses layanan publik, baik sendiri atau perantara 15,46% dari total sampel
Kategori koruptif lain:
- Ditawari uang atau barang untuk pilih kandidat 11,88%
- Ditawari bayar uang "damai" saat ditilang polisi 4,27%
- Diminta untuk memasukkan keluarga atau kerabat agar jadi pegawai atau aparat 1,71%
- Ditawari jaminan diterimanya anggota keluarga atau kerabat jadi pegawai atau aparat 1,31%
- Ditawari jaminan diterimanya anggota keluarga atau kerabat agar lolos seleksi penerimaan murid atau mahasiswa baru 0,9%
(Baca juga: Masyarakat di Kota Lebih Antikorupsi Dibandingkan di Desa)