Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 88 kasus perdagangan dan eksploitasi anak yang terjadi hingga Agustus 2020. Jumlah tersebut turun dari tahun 2019 yang sebanyak 244 kasus.
Meski demikian, kasus perdagangan dan eksploitasi anak tetap perlu menjadi perhatian pada masa pandemi virus corona Covid-19. Ini mengingat anak semakin rentan terhadap eksploitasi untuk bekerja saat pagebluk.
Berdasarkan data KPAI, ada 26 kasus anak yang dilaporkan sebagai korban eksploitasi untuk bekerja hingga Agustus 2020. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan kasus perdagangan dan eksploitasi anak lainnya.
Sebanyak 18 kasus anak sebagai korban prostitusi, 16 kasus anak korban perdagangan (trafficking), 15 kasus anak korban eksploitasi seks komersial, 9 anak korban adopsi illegal. Sementara, ada 4 kasus anak menjadi pelaku rekrutmen seks komersial (mucikari).
(Baca: Kasus Pengaduan Anak Naik 8,3% saat Pandemi Corona)