Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disahkan oleh DPR pada 4 Juli 2024.
Kesejahteraan ibu dan anak didefinisikan sebagai terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak yang meliputi fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan. Sehingga dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan fungsi sosial dalam pengembangan kehidupan masyarakat.
Lantas, apa saja tantangan dalam mengimplementasikan UU yang mengatur kesejahteraan ibu dan anak ini?
Survei Litbang Kompas menunjukkan, mayoritas atau 34,6% responden menilai bahwa kurangnya sosialisasi yang masih menjadi tantangan terbesar.
"Dalam hal lamanya cuti melahirkan, misalnya, jika ibu atau perempuan tidak melek terhadap adanya aturan undang-undang ini atau perusahaan tempatnya bekerja tidak melakukan sosialisasi," tulis Peneliti Litbang Kompas dalam laporannya, Minggu (22/12/2024).
Tantangan berikutnya adalah belum setaranya pemberdayaan dan keterlibatan antara ibu dan ayah dalam mengasuh anak.
"Napas patriarki masih kental dalam UU KIA yang telah disahkan," tulis Peneliti Litbang Kompas.
Kemudian 13% responden menilai UU Kesejahteraan Ibu dan Anak belum memuat langkah afirmasi untuk perempuan bekerja, seperti dapat kembali bekerja tanpa ketertinggalan karier.
Adapun 9,1% responden yang menyebut bahwa UU ini hanya fokus pada pekerja sektor formal, sehingga berpotensi memperluas kesenjangan antara perempuan pekerja formal dan informal. Lalu perlindungan dari tindak kekerasan menjadi tantangan bagi 0,4% responden.
Libang Kompas juga menemukan, hanya 37,8% responden yang sepakat jika UU Kesejahteraan Ibu dan Anak sudah memadai untuk menjamin sekejahteraan ibu di Tanah Air. Sedangkan 55,5% responden menyatakan sebaliknya.
Survei ini melibatkan 625 responden dari 38 provinsi yang dipilih secara acak dari panel Litbang Kompas, sesuai proporsi penduduk di setiap provinsi.
Pengambilan data dilakukan pada 2-5 Desember 2024 melalui wawancara telepon. Toleransi kesalahan survei (margin of error) sekitar 3,92% dan tingkat kepercayaan 95%, dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
(Baca: Tumpukan Masalah yang Dialami Ibu Bekerja Setelah Melahirkan)