Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang tahun 2021 ada 5.905 kasus tindak kejahatan kesusilaan di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.164 kasus berupa tindak kejahatan perkosaan dan 4.741 tindak kejahatan pencabulan.
Kasus kejahatan asusila pada 2021 sudah berkurang dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 6.872 kasus, terdiri dari 1.336 kasus perkosaan dan 5.536 kasus pencabulan.
Adapun pada 2021 tindak kejahatan kesusilaan paling banyak terjadi di Provinsi Sumatra Utara, yakni 904 kasus. Rinciannya, sebanyak 202 kasus tindak kejahatan pemerkosaan dan 702 kasus pencabulan.
Provinsi dengan tindak kejahatan asusila terbesar berikutnya adalah Jawa Tengah, yaitu 420 kasus, terdiri dari 32 kasus perkosaan dan 388 kasus pencabulan.
Kemudian ada Sumatra Barat dengan tindak kejahatan kesusilaan 340 kasus, terdiri dari 32 kasus perkosaan dan 308 kasus pencabulan.
Provinsi dengan tindak kejahatan asusila terbanyak lainnya di skala nasional adalah Jawa Timur (308 kasus), Sulawesi Tengah (306 kasus), Sulawesi Selatan (302 kasus), Jawa Barat (293 kasus), Lampung (275 kasus), Sulawesi Tenggara (237 kasus), serta Nusa Tenggara Timur (136 kasus).
Secara umum, angka kejahatan (crime rate) Indonesia turun menjadi 90/100 ribu penduduk pada 2021, dibanding tahun sebelumnya 93/100 ribu penduduk.
Risiko kejahatan tersebut turun seiring dengan melambatnya selang waktu tindak kejahatan. Pada 2021 tindak kejahatan secara nasional terjadi setiap 2 menit 11 detik sekali, sedangkan tahun sebelumnya kejahatan terjadi setiap 1 menit 32 detik.
(Baca: Jumlah Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan Meningkat 31% dalam Lima Tahun Terakhir)