Menurut laporan Statistik Indonesia, sepanjang 2023 ada 463.654 kasus perceraian di Indonesia, turun 10,2% dibanding 2022 (year-on-year/yoy).
Ini merupakan penurunan pertama sejak pandemi Covid-19. Sebelumnya, pada periode 2021 dan 2022 jumlah kasusnya terus meningkat, seperti terlihat pada grafik.
Pada 2023, mayoritas perceraian di Indonesia merupakan cerai gugat, yakni cerai yang diajukan pihak istri dan telah diputus pengadilan. Jumlahnya mencapai 352.403 kasus atau 76% dari total kasus perceraian nasional.
Kemudian 111.251 kasus atau 24% perceraian terjadi karena cerai talak, yakni cerai yang diajukan pihak suami dan telah diputus pengadilan.
Berdasarkan provinsi, kasus perceraian terbanyak pada 2023 terjadi di Jawa Barat, yakni 102.280 kasus. Berikutnya ada Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan 88.213 kasus dan 76.367 kasus.
Sepanjang tahun lalu ada 4 provinsi yang tidak memiliki catatan kasus perceraian, yaitu Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
(Baca: Perselisihan hingga Kawin Paksa, Ini Alasan Perceraian di Indonesia pada 2023)