Pemilihan umum (Pemilu) dijadwalkan akan berlangsung pada 2024. Dalam Pemilu serentak tersebut masyarakat akan memilih anggota DPR, DPRD, serta presiden dan wakil presiden.
Guna mengatur pesta demokrasi 5 tahunan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jumlah daerah pemilihan (dapil) serta jumlah kursi DPR untuk pemilu legislatif.
Terkait adanya pemekaran wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat, Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelum pemekaran hanya ada 2 dapil di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kemudian setelah pemekaran ada tambahan 4 provinsi/dapil baru, yakni Papua Selatan, Papua tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Dengan demikian, saat ini terdapat 6 provinsi/dapil di Tanah Cendrawasih. Jumlah dapil di Indonesia pun bertambah dari 80 menjadi 84 dapil, dan kursi DPR bertambah dari 575 menjadi 580 kursi untuk periode 2024-2029.
(Baca: Kota Semarang, Wilayah Paling Rawan Gangguan Pemilu di Jawa Tengah)
Adapun Jawa Barat dan Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah dapil terbanyak pada Pemilu 2024, yakni masing-masing 11 dapil. Dikuti Jawa Tengah sebanyak 10 Dapil.
Ada pula 4 provinsi yang masing-masingnya memiliki 3 dapil, kemudian 9 provinsi memiliki 2 dapil, dan 22 provinsi lainnya hanya punya 1 dapil.
(Baca: Jatah Kursi DPR Bertambah Jadi 580 pada Pemilu 2024, Ini Daftar Lengkapnya di Tiap Provinsi)