Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, terdapat 16.555 pengaduan dari konsumen jasa keuangan yang telah diterima sepanjang periode Januari-September 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, dari total pengaduan tersebut sektor perbankan jadi yang paling mendominasi.
"Sebanyak 7.719 (aduan) merupakan pengaduan sektor perbankan," tutur Friderica dalam konferensi pers secara virual, Senin (9/10/2023).
Lalu kedua terbanyak berasal dari industri financial tecnology (fintech), dengan total 3.475 aduan.
Berikutnya, ada pengaduan dari industri perusahaan pembiayaan sebanyak 2.793 aduan dan pengaduan di industri asuransi sebesar 1.147 aduan.
Sisanya, yaitu 1.421 aduan berasal dari layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) lainnya.
"Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan baik yang berindikasi sengketa maupun yang terindikasi pelanggaran," kata Friderica.
Federica menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 14.410 aduan atau 87,04% yang telah terselesaikan penanganannya melalui proses internal dispute resolution oleh PUJK.
Sedangkan sebanyak 2.145 aduan atau 12,96% lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Selain menyelesaikan pengaduan yang masuk, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga juga berupaya untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar di masyarakat.
"Sejak Januari sampai dengan Oktober, Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal," papar Friderica.
(Baca juga: Kelompok Pelajar dan Pekerja Muda Punya Utang Pinjol Terbanyak pada Juli 2023)