Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia memiliki 2.930 usaha objek daya tarik wisata (ODTW) komersial pada 2022.
Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 2.115 perusahaan objek wisata komersial Indonesia dikelola oleh swasta. Proporsinya mencapai 72,18% dari total ODTW pada tahun lalu.
Berikutnya, terdapat 645 perusahaan atau 22,01% ODTW komersial yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Lalu sebanyak 118 perusahaan (4,03%) wisata komersial Tanah Air dioperasikan oleh Otorita dan 52 perusahaan serupa (1,77%) diurus oleh pemerintah pusat.
Di samping itu, BPS mencatat, baru 28,84% perusahaan objek wisata komersial Indonesia yang memiliki sertifikasi usaha pariwisata pada 2022. Sedangkan 71,16% lainnya tidak memiliki sertifikasi.
"Sertifikasi dapat membantu meningkatkan daya saing di industri pariwisata di pasar global," tulis BPS dalam laporan Statistik Obyek Daya Tarik Wisata 2022.
Selain itu, menurut BPS, sertifikasi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk memastikan usaha pariwisata tersebut memenuhi standar layanan dan keamanan.
(Baca juga: Turis Asing Paling Banyak Kunjungi Objek Wisata Komersial Bali pada 2022)