Setoran pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan di Indonesia meningkat dalam sedekade terakhir.
Hal ini terlihat dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang dirilis Kementerian Keuangan.
Pada 2014, pemerintah Indonesia hanya memperoleh pendapatan dari PPh Pasal 25/29 Badan sekitar Rp148 triliun.
Setelah itu trennya meningkat hingga mencapai kisaran Rp252 triliun pada 2019.
Kemudian pada 2020-2021 setorannya berkurang, seiring dengan munculnya pandemi Covid-19 yang menghambat aktivitas usaha.
Setoran pajak perusahaan lantas menguat lagi mulai 2022, dan terus naik hingga menembus Rp406 triliun pada 2023, rekor tertinggi dalam sedekade terakhir.
Menurut LKPP, kenaikan realisasi PPh Pasal 25/29 Badan pada 2022 dipicu pemulihan ekonomi dari dampak pandemi dan peningkatan harga komoditas.
Kemudian pada 2023 realisasinya terus tumbuh karena dipengaruhi kinerja ekonomi domestik yang terjaga.
(Baca: Tarif Pajak Perusahaan Indonesia Lumayan Tinggi di ASEAN)