Dana pemulihan pasca operasi tambang (Abandonement and Site Restoration/ASR) yang terkumpul di tiga bank BUMN sepanjang 2010-2016 mencapai US$ 901 juta. Di Bank BNI sebesar 35,8 persen, Bank Mandiri 32,55 persen, dan Bank BRI sebesar 31,65 persen.
ASR merupakan kewajiban entitas hulu migas untuk memulihkan atau merestorasi site (tambang) setelah akhir pemanfaatan site tersebut. Adapun kewajiban ini harus dicadangkan saat ini yang akan digunakan untuk pemulihan site saat berakhirnya masa penambangan.
Awalnya pencadangan dana pemulihan tambang tersebut menuai protes dari para kontraktor migas karena dalam Production Sharing Contract (PSC) sebelum 1994 sama sekali tidak mengatur soal ini. Baru pada 1995 mulai di atur kewajibannya, tapi pendanaannya belum. Kemudian pada PSC 2008 dan setelah adanya BP Migas ASR baru mulai diatur pendanaanya.