Badan Pusat Statistik (BPS) menghimpun tren nilai dan impor minyak bumi dan hasil turunannya, termasuk olahan bahan bakar minyak (BBM), di Indonesia sepanjang 2017-2024.
Selama periode tersebut, bobot pengiriman minyak dan turunannya selalu di atas 30 juta ton tiap tahunnya.
Volume tertinggi diimpor pada 2024, dengan berat 53,74 juta ton dengan nilai US$36,27 miliar.
Namun, nilai itu bukanlah yang tertinggi. Nilai tertinggi terjadi pada 2022, yakni US$40,41 miliar dengan bobot seberat 47,74 juta ton.
Sementara volume terendah disalurkan pada 2020 sebesar 37,65 juta ton dengan nilai hanya US$14,25 miliar.
(Baca: Tren Pemakaian Minyak Bumi di Indonesia 2014-2024)
BBM satu pintu
Melansir Katadata, pemerintah mulai membahas kebijakan impor BBM satu pintu melalui Pertamina. Hal ini untuk mengatasi kelangkaan stok BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum alias SPBU swasta.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memperkirakan, perubahan skema impor BBM itu, akan mengacu pada kebijakan larangan terbatas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Dengan demikian, keputusan implementasi impor BBM satu pintu harus berasal rekomendasi Kementerian ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Pengenaan larangan terbatas BBM harus dirapatkan atau melalui proses kurasi oleh kementerian teknis. Kami sudah berkomunikasi dan mengirimkan surat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kebijakan impor BBM satu pintu," kata Budi di Gedung DPR, Senin (15/9/2025).
Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendorong agar badan usaha swasta pemilik SPBU dapat melakukan kerja sama dengan Pertamina. Jika badan usaha swasta meminta tambahan stok, bisa berkolaborasi dengan Pertamina.
(Baca Katadata: Wacana Impor BBM Satu Pintu: Kontrol Negara Naik, Swasta Bisa Terjepit)