Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2021 ada 82,78% rumah tangga Indonesia yang menggunakan LPG sebagai bahan bakar utama untuk memasak.
Persentase itu mencakup rumah tangga yang menggunakan LPG tabung 3 kg, 5,5 kg, dan 12 kg.
Proporsi rumah tangga konsumen LPG terbesar pada 2021 berada di Sumatra Selatan, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Riau, dan Gorontalo. Di 10 provinsi ini ada lebih dari 90% rumah tangga yang menggunakan LPG.
Sementara itu proporsi terkecil berada di Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Maluku, Papua, dan Papua Barat. Persentase rumah tangga konsumen LPG di 5 provinsi tersebut hanya berkisar 1%-5% seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Penggunaan LPG Rumah Tangga Meningkat Hampir 2 Kali Lipat dalam 10 Tahun Terakhir)
Mulai tahun 2023 pemerintah akan meluaskan uji coba pembatasan pembelian LPG 3 kg, supaya penyaluran bahan bakar bersubsidi ini bisa lebih tepat sasaran.
"Sekarang kita sudah mulai (pembatasan LPG), namun tahun depan kita full-kan," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dilansir CNN Indonesia, Senin (12/12/2022).
Menurut Tutuka, pembatasan pembelian LPG 3 kg saat ini sudah diterapkan di lima kabupaten/kota. Lantas mulai tahun depan uji coba pembatasan akan diterapkan secara nasional.
Tutuka menyatakan, nantinya LPG 3 kg hanya bisa dibeli masyarakat miskin yang sudah tercatat di data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Data tersebut rencananya akan diintegrasikan ke aplikasi MyPertamina secara bertahap. Masyarakat miskin yang belum tercatat di P3KE juga bisa langsung mendaftar lewat aplikasi MyPertamina.
Tutuka belum menjelaskan secara rinci perihal mekanisme pembatasan LPG ini. Namun, ia menyebut konsepnya akan sama dengan pembatasan BBM bersubsidi.
(Baca: Harga Keekonomian LPG 3 Kg Tembus Rp44 Ribu)